Komisi Nasional Antikekerasan
terhadap Perempuan

Komisi Nasional Perempuan

Komisi Nasional antikekerasan Terhadap perempuan atau Komisi Nasional (Komnas)
Perempuan adalah lembaga indenpenden di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan. Komisi nasional ini didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan keputusan Presiden No. 181/1998.
Komnas perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab Negara dalam menangapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedi kekerasan seksual yang dialami terutama perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Untuk pengeluaran rutin, Komnas perempuan memperoleh dukunganan dari Sekretariat Negara. Selain itu Komnas Perempuan juga menerima dukungan dari individu-individu dan berbagai organisasi nasional dan internasional. Komnas perempuan melakukan pertanggungjawaban publik tentang program kerja maupun pendanaanya. Hal ini dilakukan melalui laporan tertulis yang bisa diakses oleh publik maupun melalui acara “pertanggungjawaban publik” dimana masyarakat umum dan konstituen Komnas Perempuan dari lingkungan pemerintah dan masyarakat dapat bertatap muka dan berdialog langsung.
Susunan organisai Komnas perempuan terdiri dari komisi Paripurna dan Badan Pekerja. Anggota komisi Paripurna berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, profesi, agama dan suku yang memiliki integritas, kemampuan, pengetahuan, wawasan kemanusian dan kebangsaan serta tanggungjawab yang tinggi untuk mengupayakan tercapainya tujuan Komnas Perempuan.

Latar belakang

Pada pertengahan bulan Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota lain. Di tengah penjarahan, pembakaran serta pembunuhan, perempuan etnik Tionghoa dijadikan sasaran perkosaan dalam penyerangan massal pada komunitas Tionghoa secara umum.
Tim Relawan Untuk Kemanusiaan, sebuah organisasi masyarakat yang memberi bantuan pada korban kerusuhan, mencatat adanya 152 perempuan yang menjadi korban perkosaan, 20 diantaranya kemudian dibunuh. Tim Gabungan Mencari Fakta, yang didirikan pada tahun yang sama oleh pemerintah Habiebie untuk melakukan investigasi terhadap kerusuhan ini, menghasilkan verifikasi terhadap 76 kasus perkosaan dan 14 kasus pelecehan seksual.
Atas tuntutan para pejuang hak perempuan akan pertanggungjawaban Negara atas kejadian ini, tercapai kesepakatan dengan Presiden RI untuk mendirikan sebuah komisi indenpenden di tingkat nasional yang bertugas menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan memaknai ‘Kekerasan terhadap Perempuan’ sesuai dengan devinisi pada deklarasi yang dikeluarkan pada Konperensi HAM di Wina pada tahun 1993 dan sudah merupakan hasil sebuah konsensus internasional. Definisi ini mencakup kekerasan yang dialami perempuan di dalam keluarga, dalam komunitas maupun kekerasan Negara. Pada konferensi internasional ini juga ditegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan bahwa pemenuhan hak-hak  perempuan adalah pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Fokus perhatian Komnas Perempuan pada saat ini adalah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, perempuan pekerja rumah tangga yang berkerja di  dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migrant, perempuan korban kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan, perempuan yang hidup di daerah konflik bersenjata, dan, perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di daerah pedesaan.
Pada saat ini, Komnas Perempuan mempunyai 17 komisioner yang berasal dari latar belakang yang beragam, baik dari segi agama dan suku, umur dan jenis kelamin, maupun dari segi disiplin ilmu dan profesi. Mereka dipilih melalui proses nominasi oleh para komisioner periode terdahulu yang kemudian diseleksi berdasarkan kriteria yang telah disepakati bersama atas fasilitas dari sebuah tim indenpenden.

MISI
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan adalah:
Memampukan (memberdayakan) perempuan dan anggota masyarakat pada umumnya untuk menyadari akan perlunya dipenuhinya hak-hak perempuan untuk dapat hidup dengan rasa aman dan dalam kondisi sosialpolitik yang adil jender.
Secara aktif melakukan kerjasama dan menfasilitasi kelompok dan organisasi dalam masyarakat yang telah bekerja dan memiliki pengalaman dalam memajukan kepentingan perempuan, termasuk didalamnya mengembangkan mekanisme kerja sama dalam menangani pengaduan-pengaduan tentang kekerasan terhadap perempuan.
Secara proaktif dan kontinyu mengingatkan pemerintah dan aparatnya agar terus tanggap dan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengembangkan situasi kondutif terhadap penghapusan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakkan hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia.





TUJUAN
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan adalah:
1.              Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang segala bentuk kekerasan teradap perempuan yang berlangsung di Indonesia.
2.            Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pengapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
3.            Meningkatkan pencegahan atas tindak kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.

Untuk dapat merealisaskikan tujuan-tujuan tersebut telah disusun prioritas program untuk tiga tahun mendatang :

1.              Memasyarakat secara aktif pengertian/konsep kekerasan terhadap perempuan dengan mengacu pada Deklarasi PBB tentang penghapusan antikekerasan terhadap perempuan.
2.            Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai organisasi di dalam dan di luar negeri yang telah aktif dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
3.            Memfasilitasi terselenggaranya kegiatan pendidikan kulikuler dan nonkulikuler yang dapat menghapus diskriminasi jender dan kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuknya.
4.            Mengusahakan dan mendukung terjadinya reformasi hukum yang dapat mengembangkan situasi yang kondusif bagi pengembangan dan terlaksanya hak asasi manusia perempuan.

Anggota komisi terdiri dari 21 perempuan dan laki-laki yang telah mengadakan rapat paripurna pertamanya pada tanggal 12-13 Oktober 1998. Rapat tersebut telah membahas mekanisme kerja, struktur organisasi dan penyusunan rencana kerja. Dalam rapat paripurna pertama juga telah dipilih seorang ketua dan tiga wakil ketua dan telah diangkat seorang sekretaris eksetaris.    

0 komentar:

Posting Komentar