Perubahan Iklim di Indonesia
 
Indonesia mempunyai karakteristik khusus, baik dilihat dari posisi, maupun keberadaanya, sehingga mempunyai karakteristik iklim yang spesifik. Di Indonesia terdapat tiga jenis iklim yang mempengaruhi iklim di Indonesia, yaitu iklim musim (muson), iklim tropica (iklim panas), dan iklim laut.

1.  Iklim Musim (Iklim Muson)
Iklim jenis ini sangat dipengaruhi oleh angin musiman yang berubah-ubah setiap periode tertentu. Biasanya satu periode perubahan angin muson adalah 6 bulan. Iklim musim terdiri dari 2 jenis, yaitu Angin musim barat daya (Muson Barat) dan Angin musim timur laut (Muson Tumur). Angin muson barat bertiup sekitar bulan Oktober hingga April yang basah sehingga membawa musim hujan/penghujan. Angin muson timur bertiup sekitar bulan April hingga bulan Oktober yang sifatnya kering yang mengakibatkan wilayah Indonesia mengalami musim kering/kemarau.

2.  Iklim Tropis/Tropika (Iklim Panas)
Wilayah yang berada di sekitar garis khatulistiwa otomatis akan mengalami iklim tropis yang bersifat panas dan hanya memiliki dua musim yaitu musim kemarau dan musim hujan. Umumnya wilayah Asia tenggara memiliki iklim tropis, sedangkan negara Eropa dan Amerika Utara mengalami iklim subtropis. Iklim tropis bersifat panas sehingga wilayah Indonesia panas yang mengundang banyak curah hujan atau Hujan Naik Tropika.

3.  Iklim Laut
Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak wilayah laut mengakibatkan penguapan air laut menjadi udara yang lembab dan curah hujan yang tinggi.

Edvin Aldrian (2003), membagi Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) daerah iklim, yaitu daerah Selatan A, daerah Utara – Barat B dan daerah Moluccan C, sebagai mana dituangkan pada gambar 1.


tiga-daerah-iklim
Gambar 1 : Tiga daerah iklim menggunakan metoda korelasi ganda, yang membagi Indonesia menjadi daerah A (garis tegas), daerah monsun selatan; daerah B (titik garis putus-putus), daerah semi-monsun; dan daerah C (garis putus-putus), daerah anti monsun.


Wilayah Indonesia terletak di daerah tropis yang dilintasi oleh garis Khatulistiwa, sehingga dalam setahun matahari melintasi ekuator sebanyak dua kali. Matahari tepat berada di ekuator setiap tanggal 23 Maret dan 22 September. Sekitar April-September, matahari berada di utara ekuator dan pada Oktober-Maret matahari berada di selatan. Pergeseran posisi matahari setiap tahunnya menyebabkan sebagian besar wilayah Indonesia mempunyai dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pada saat matahari berada di utara ekuator, sebagian wilayah Indonesia mengalami musim kemarau, sedangkan saat matahari ada di selatan, sebagaian besar wilayah Indonesia mengalami musim penghujan.

Unsur iklim yang sering dan menarik untuk dikaji di Indonesia adalah curah hujan, karena tidak semua wilayah Indonesia mempunyai pola hujan yang sama. Diantaranya ada yang mempunyai pola munsonal, ekuatorial dan lokal. Pola hujan tersebut dapat diuraikan berdasarkan pola masing-masing. Distribusi hujan bulanan dengan pola monsun adalah adanya satu kali hujan minimum. Hujan minimum terjadi saat monsun timur sedangkan saat monsun barat terjadi hujan yang berlimpah. Monsun timur terjadi pada bulan Juni, Juli dan Agustus yaitu saat matahari berada di garis balik utara. Oleh karena matahari berada di garis balik utara maka udara di atas benua Asia mengalami pemanasan yang intensif sehingga Asia mengalami tekanan rendah. Berkebalikan dengan kondisi tersebut di belahan selatan tidak mengalami pemanasan intensif sehingga udara di atas benua Australia mengalami tekanan tinggi. Akibat perbedaan tekanan di kedua benua tersebut maka angin bertiup dari tekanan tinggi (Australia) ke tekanan rendah (Asia) yaitu udara bergerak di atas laut yang jaraknya pendek sehingga uap air yang dibawanyapun sedikit.
 
Dapat diamati bahwa hujan maksimum terjadi antara bulan Desember, Januari dan Februari. Pada kondisi ini matahari berada di garis balik selatan sehingga udara di atas Australia mengalami tekanan rendah sedangkan di Asia mengalami tekanan tinggi. Akibat dari hal ini udara bergerak di atas laut dengan jarak yang cukup jauh sehingga arus udara mampu membawa uap air yang banyak (monsun barat atau barat laut). Akibat dari hal ini wilayah yang dilalui oleh munson barat akan mengalami hujan yang tinggi. Atas dasar sebab terjadinya angin munson barat ataupun timur yang mempengaruhi terbentuknya pola hujan munsonal di beberapa wilayah Indonesia dapat dikatakan wilayah yang terkena relatif tetap selama posisi pergeseran semu matahari juga tetap. Namun, perubahan diperkirakan akan terjadi terhadap jumlah, intensitas dan durasi hujannya. Untuk mempelajari hal ini diperlukan data curah hujan dalam seri yang panjang. Kaimuddin (2000) dengan analisa spasial bahwa curah hujan rata-rata tahunan kebanyakan di daerah selatan adalah berkurang atau menurun sedangkan dibagian Utara adalah bertambah.
 
Iklim di Indonesia telah menjadi lebih hangat selama abad 20. Suhu rata-rata tahunan telah meningkat sekiitar 0,3 oC sejak 1900 dengan suhu tahun 1990an merupakan dekade terhangat dalam abad ini dan tahun 1998 merupakan tahun terhangat, hampir 1oC di atas rata-rata tahun 1961-1990. Peningkatan kehangatan ini terjadi dalam semua musim di tahun itu. Curah hujan tahunan telah turun sebesar 2 hingga 3 persen di wilayah Indonesia di abad ini dengan pengurangan tertinggi terjadi selama perioda Desember- Febuari, yang merupakan musim terbasah dalam setahun. Curah hujan di beberapa bagian di Indonesia dipengaruhi kuat oleh kejadian El Nino dan kekeringan umumnya telah terjadi selama kejadian El Nino terakhir dalam tahun 1082/1983, 1986/1987 dan 1997/1998.
 
Beberapa kajian untuk wilayah Indonesia telah dilakukan berdasarkan observasi, model global dan skenario dengan adanya perubahan curah hujan dan suhu di berbagai lokasi, diantaranya untuk Kota Jakarta.
 
Dari rata-rata bulanan terdapat tren kenaikan di lokasi Jakarta dari tahun 1900 hingga tahun 2000 antara observasi dan model (gambar 3). Dengan pengertian cenderung mengalami kenaikan 8% (CGCM) dan 2% (CSIRO). Periode 1900-2000 nampak jelas terjadi kenaikan temperatur, hal ini ditunjukkan dengan tren perubahan bertanda positif.

Hasil yang berbeda pada perubahan musim atas Indonesia yang diungkapkan oleh dua model yang berbeda, Hadcm3 (Hadley Pusat Iklim, UK) dan GISS-ER (Goddard Institut untuk Space/ Studies, NASA- AS) (Wenhong Li, 2006 dalam Canadell et al., 2006) gambar 4. Dari hasil Syahbuddin dkk (2007) dengan menggunakan model ARPEGE (Action de Recherche Petite Echelle Grande Echelle) Climat versi 3.0. berdasarkan simulasi zonasi curah hujan untuk periode 1950-1979 dan periode 2010-2039. diperkirakan akan terjadi peningkatan curah hujan di wilayah Indonesia pada tahun 2010-2039 yang ditandai dengan anomali positif zona konveksi dan peningkatan temperatur seperti yang tercantum pada gambar 5 dibawah ini.
 
 



Peningkatan aktivitas Matahari pada pertengahan 2012 hingga tahun 2013 akan memicu kenaikan frekuensi badai Matahari. Meski demikian, besar dan waktu terjadinya badai Matahari tidak dapat diketahui dengan pasti.

"Sulit untuk memprediksi besar kecilnya badai Matahari. Kita juga belum bisa memprediksi ke mana arah badai Matahari," jelas Hakim L Malasan, Kepala Observatorium Bosscha, saat dihubungi, Selasa (3/1/2012).

Hakim mengatakan, kesulitan memprediksi waktu dan besarnya badai Matahari ini sama sulitnya dengan memprediksi besar dan waktu terjadinya gempa tektonik. Jadi, jika ada yang mengatakan dengan pasti kapan badai Matahari terjadi, hal itu pasti tidak benar.

Astrofisikawan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin, mengatakan, "Meskipun tahun 2013 adalah puncak aktivitas Matahari, namun tidak berarti badai Matahari-nya selalu lebih besar dan mengarah ke Bumi."

Menurut Thomas, badai Matahari baru akan berdampak besar bila masuk dalam kelas Medium (M) atau Ekstrem (X). Di samping itu, badai Matahari juga harus mengarah ke Bumi. Bila tak memenuhi syarat itu, badai Matahari tak akan berakibat apa-apa pada Bumi.

Thomas menjelaskan, pada 25 Desember 2011 lalu terjadi 1 kali badai Matahari, pada 26 Desember 2011 terjadi 2 kali badai Matahari, dan pada 1 Januari 2012 terjadi 2 kali badai Matahari. Namun, semua badai Matahari tersebut tidak mengarah ke Bumi.

Sebelumnya, pada tahun 2003 terjadi badai Matahari pada bulan Oktober dan November. Badai Matahari pada bulan November lebih besar daripada bulan Oktober, tapi karena arahnya tidak ke Bumi, maka tidak ada dampak apa pun yang diakibatkan.

Thomas memaparkan bahwa walaupun badai Matahari besar akan menuju Bumi, efeknya tidak akan langsung pada manusia. Dampak badai Matahari yang dikhawatirkan adalah pada sistem komunikasi, kelistrikan, dan navigasi.

Menurut Hakim, langkah penting yang mesti dilakukan saat ini adalah persiapan dampak yang mungkin terjadi. Badai Matahari bisa mengakibatkan terputusnya komunikasi seluler, listrik padam, dan gangguan pada sistem perbankan seperti ATM


?Bawang merah

Bawang merah di pasar
Kerajaan:
Divisi:
Kelas:
Ordo:
Famili:
Genus:
Spesies:
A.cepa
Allium cepa
L.
"Brambang" beralih ke halaman ini. Untuk kegunaan lain dari Brambang, lihat Brambang (disambiguasi).
Bawang merah atau Brambang (Allium cepa L.) adalah nama tanaman dari familia Alliaceae dan nama dari umbi yang dihasilkan. Umbi dari tanaman bawang merah merupakan bahan utama untuk bumbu dasar masakan Indonesia.

Deskripsi

Tanaman ini diduga berasal dari daerah Asia Tengah yaitu sekitar India. Bunga bawang merah merupakan bunga majemuk berbentuk tandan yang bertangkai dengan 50-200 kuntum bunga. Pada ujung dan pangkal tangkai mengecil dan dibagian tengah menggembung, bentuknya seperti pipa yang berlubang didalamnya. Tangkai tandan bunga ini sangat panjang, lebih tinggi dari daunnya sendiri dan mencapai 30-50 cm. Bunga bawang merah termasuk bunga sempurna yang tiap bunga terdapat benang sari dan kepala putik. Bakal buah sebenarnya terbentuk dari 3 daun buah yang disebut carpel, yang membentuk tiga buah ruang dan dalam tiap ruang tersebut terdapat 2 calon biji.Buah berbentuk bulat dengan ujung tumpul. Bentuk biji agak pipih. Biji bawang merah dapat digunakan sebagai bahan perbanyakan tanaman secara generatif. Bawang merah mengandung vitamin C,potassium, serat dan Acid Folic selain itu juga mengandung kalsium, zat besi dan protein dengan kandungan yang tinggi. Bawang merah juga mengandung zat pengatur tumbuh alami berupa hormon auksin dan giberein. Kegunaan lain bawang merah adalah sebagai obat tradisional, bawang merah dikenal sebagai obat karena mengandung efek antiseptik dan senyawa alliin. Senyawa alliin oleh enzim alliinase selanjutnya diubah menjadi asam piruvat, amonia, dan alliisin sebagai anti mikoba yang bersifat bakterisida


Koobor the Koala and Water

A long time ago, animals weren't animals - they were people. Koobor the koala was a boy. His parents were dead and he lived with relatives in a very dry part of the country, where there was never enough water.
Everyone in the family was given water each evening, but Koobor was always given his drink last and he never thought it was enough.
"I'm still thirsty!" he cried, "I want more water."
"Be quiet, Koobor" shouted his relatives. "You're an orphan and we've given you a home. You should be grateful and take what you are given."
If he complained again, they beat him and called him ungrateful.
When they were going out to look for food, they hid their water buckets so that Koobor couldn't drink any more water.
Koobor learned how to take moisture from gum leaves, but it was never enough to stop him feeling thirsty.
One day when the relatives left Koobor alone and went to find food, they forgot to hide their water buckets. As soon as they were out of sight, he drank all the water his stomach could hold. For the first time he wasn't thirsty, but his body swelled up like a balloon.
When the sun started to rest for the night, Koobor knew that his relatives would come back soon. They would beat him and take all the water and he would be thirsty again.
He collected all the water buckets and climbed into the branches of a small tree.
Then he sang a special song and the tree began to grow and grow, with Koobor sitting in the middle of it, holding the buckets.
His relatives came back hot and tired after searching for food all day. They could not find their water buckets or Koobor. Then they saw him in the tallest of all the trees, with water buckets hanging from the branches.
"Koobor, bring those buckets down now, or we will beat you" they cried. "No! I'm not coming down" shouted Koobor. "It's your turn to be thirsty!"
Several men started to climb the tall tree, but Koobor threw the water buckets at them, knocking them to the ground.
Finally, two men managed to climb up, dodging the buckets. They grabbed Koobor, beat him very badly and threw him down.
His broken body smashed into the earth, where it changed into Koobor the Koala.
The animal climbed into a nearby tree and began munching gum leaves. Then he looked down at the people on the ground.
"From now on, you may kill me if you need food, but you must cook my body before you take off my skin or break my bones.
This is my law. If you don't follow it, I will come back and dry up all the rivers and lakes and you will always be thirsty."
This is why Koalas don't need water to keep alive and why aborigines always follow Koobor's law when cooking a dead koala. They are frightened that he will come back and take all their water, leaving them thirsty forever. 

Resensi Buku Baru | Mukjizat Tahajud & Subuh




Judul: Mukjizat Tahajud & Subuh
Penulis: Yusni A Ghazali
Penerbit: Grafindo Khazanah Ilmu
Terbit: Agustus 2009 (Cetakan Kedua)
Tebal: 200 Halaman





Keistimewaan Salat Subuh dan Tahajud


SALAT bagi seorang muslim merupakan ibadah utama yang wajib dilaksanakan. Bahkan salat lima waktu (fardu) diartikan sebagai tiang agama, maka bagi yang meninggalnya sama artinya dengan meruntuhkan tiang agama. Dari lima salat fardu, Salat Subuh mempunyai banyak keutamaan dan keistimewaan, sehingga disarankan dilaksanakan tepat waktu dan berjamaah di masjid.
Salah satu keistimewaa Salat Subuh adalah dijanjikan pahala setara dengan melaksanakan ibadah haji dan umrah secara sempurna. Bahkan dalam Hadis Riwayat Ahmad disampaikan, jika mengetahui begitu banyak keutamaan lainnya dalam Salat Subuh, kita pasti rela datang ke masjid untuk berjamaah meski harus merangkak.
Selain salat wajib, umat Islam pun mengenal salat sunnah. Salah satu salat sunnah yang utama adalah Salat Tahajud. Bahkan Salat Tahajud merupakan salat sunnah yang utama setelah salat fardu. Dari sekian banyak keistimewaan Salat Tahajud, salah satunya adalah mendapatkan derajat yang mulia di akhirat.
Begitu istimewanya, Rasulullah SAW selama hidupnya selalu melakukan Salat Tahajud setiap malam, sampai-sampai kedua kakinya menjadi bengkak. Beliau hanya dua kali tak melaksanakan Salat Tahajud ketika sedang sakit.
Untuk mengetahui berbagai keistimewaan dalam Salat Subuh dan Tahajud, semua dikupas dalam buku Mukjizat Tahajud dan Subuh karya Yusni A Ghazali. Buku setebal 200 halaman yang diterbitkan Grafindo Khazanah Ilmu ini menjelaskan secara sederhana berbagai keistimewaanya dari berbagai aspek, mulai dari sisi religius, psikologi, sampai kesehatan.
Diterangkan juga bagaimana Rasulullah SAW dan kaum Salafusaleh  melaksanakan Salat Subuh dan Tahajud. Termasuk berbagai amalan dan doa yang biasa dilakukan Rasulullah SAW, sebelum dan sesudah melaksanakan Salat Subuh dan Tahajud. Sehingga buku ini bisa menjadi panduan yang praktis bagi Anda untuk melaksanakan Salat Subuh dan Tahajud secara kontinu. (wasis wibowo)

Hukum Islam tentang Waris

a. Pengertian Ahli Waris
    Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris/harta pusaka dari seorang yang meninggal dunia.
    Orang-orang yang mendapat bagian harta warisan dari orang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
            1. Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
a)      Anak laki-laki.
b)      Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah).
c)      Bapak.
d)     Kakek (bapaknya bapak dan seterusnya).
e)      Saudara laki-laki sekandung.
f)       Saudara laki-laki sebapak.
g)      Saudara laki-laki seibu.
h)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung.
i)        Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah.
j)        Saudara laki-laki bapak yang sekandung.
k)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang sekandung.
l)        Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak seayah.
m)    Suami
n)      Laki-laki yang memerdekakan mayat tersebut.
Jika semua ahli waris tersebut ada, yang berhak menerima warisan hanya tiga, yaitu
a)      Bapak,
b)      Anak laki-laki, dan
c)      Suami.
            2. Ahli Waris dari Pihak Perempuan
a)      Anak perempuan.
b)      Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
c)      Ibunya bapak.
d)     Ibunya ibu dan seterusnya ke atas.
e)      Ibu.
f)       Saudara perempuan sekandung.
g)      Saudara perempuan sebapak.
h)      Saudara perempuan seibu.
i)        Istri.
j)        Wanita yang memerdekakan mayat tersebut.
Jika semua ahli waris tersebut ada, yang berhak menerima warisan hanya lima, yaitu
a)      Istri,
b)      Anak perempuan,
c)      Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki),
d)     Ibu, dan
e)      Saudara perempuan sekandung.
Selanjutnya, jika ahli waris laki-laki dan perempuan ada, yang berhak mewarisi harta hanya lima orang saja, yaitu
a)      Suami atau istri,
b)      Ibu,
c)      Bapak,
d)     Anak laki-laki, dan
e)      Anak perempuan.
Perlu diperhatikan, dalam warisan ada hal-hal yang menyebabkan hak waris dan ada yang menggugurkan hak waris.
(1) Yang menyebabkan hak waris
a. Adanya hubungan keturunan (nasab)
    contoh: jika seorang ayah meninggal, anaknya mendapat warisan dari ayahnya.
b. Adanya hubungan perkawinan
    contoh: seorang suami meninggal maka istrinya mendapat warisan dari suaminya.
c. Adanya hubungan agama Islam
jika ahli waris dari yang meninggal tidak ada, harta waris diserahkan ke baitulmal   tuk kepentingan perjuangan Islam.
d. Adanya hubungan memerdekakan hamba sahaya (budak).
(2) Yang menggugurkan hak waris
a. Perbedaan agama (HR.Al-Bukhari)
b. Murtad
c. Membunuh (HR.ad-Darimi)
d. Perbudakan (QS. An-Nahl/16:75)

b. Ketentuan Hukum Islam Tentang Ahli Waris
    Ilmu faraid (mawaris) adalah ilmu yang menguraikan tata cara pembagian harta warisan sesuai dengan ajaran Islam. Adapun hukum mempelajarinya adalah fardu kifayah. Setiap muslim/muslimah diperintahkan oleh agama untuk mempelajari ilmu faraid dan mengajarkannya kepada orang lain, serta mengamalkannya seperti sabda Rasulullah soloullahualaihiwassalam dalam HR. Ibnu Majah.
Rukun waris adalah sesuatu yang harus ada dalam pewarisan. Rukun waris ada tiga, yaitu
1)      Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
2)      Adanya harta waris, meliputi semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik harta benda maupun hak bukan harta benda.
3)      Adanya ahli waris.
Pemindahan hak dengan jalan waris-mewarisi bisa terjadi/berlangsung jika memenuhi syarat-syarat seperti berikut ini.
a)      Matinya mawaris.
b)      Hidupnya ahli waris. Ahli waris masih benar-benar hidup pada saat mawaris meninggal.
c)      Tidak ada penghalang untuk menerima harta waris.

c. Dalil Naqli dan Aqli Tentang Ahli Waris
    Ketentuan mawaris yang diundangkan oleh Islam antara lain ditandai oleh dua macam perbaikan, yaitu mengikutsertakan kaum wanita sebagai ahli waris sebagai ahli waris seperti kaum pria (QS. An-Nisa’/4:7), dan membagi harta warisan  kepada segenap ahli waris secara demokratis dengan baru dilakukan apabila wasiat yang meninggal itu sudah dilaksanakan dan telah dilunasi utang-utangnya, serta mengingatkan hendaknya jangan coba-coba melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan pertimbangan manfaat, atau peranan yang dimainkan oleh masing-masing ahli waris berdasarkan pertimbangan manusia, tetapi hendaknya berdasarkan ketetapan Allah (QS. An-Nisa’/4:11-12).

d. Ketentuan Harta Benda Sebelum Pembagian Warisan
    Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk kepentingan berikut.
1.      Biaya pengurusan jenazah
Biaya pengurusan jenazah, seperti membeli kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, bisa digunakan untuk biaya perawatan waktu sakit.

2.      Utang
Jika orang yang meninggal memiliki utang, hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya.
3.      Zakat
Jika harta warisan belum dizakati, padahal sudah memenuhi syarat-syarat wajibnya, hendaknya harta itu dizakati dahulu sebelum dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
4.      Wasiat
Wasiat adalah pesan si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya, kelak setelah ia meninggal dunia, diserahkan kepada seseorang/suatuu lembaga (dakwah/sosial) Islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari sepertiga harta peninggalannya. Kecuali, kalau disetujui oleh seluruh ahli waris (HR. Bukhari-Muslim).
Apabila harta warisan sudah dikeluarkan untuk hal di atas, barulah harta warisan itu dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Namun, jika harta tersebut habis, masing-masing ahli waris tidak mendapat bagian apa-apa.

e. Prinsip-Prinsip Hukum Islam Tentang Perhitungan Dalam Pembagian Warisan

a.     Ahli warisan dengan bagian tertentu
Ahli waris dengan bagian tertentu adalah ahli waris yang mendapat harta pusaka dengan bagian tertentu. Seperti diterangkan dalam Al-Qur’an. Ketentuan jumlah yang harus diterima dalam bagian untuk seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan. Kemudian, ahli waris dengan bagian tertentu ada enam, yaitu ½ (seperdua), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), 1/6 (seperenam).
1)      Ahli waris yang memperoleh ½ (seperdua), yaitu
a)      Anak perempuan apabila ia sendirian tidak bersama-sama saudaranya.
b)      Saudara perempuan yang seibu sebapak jika sendirian.
c)      Anak perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan yang lain.
d)     Suami, jika tidak mempunyai anak/ tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.
2)      Ahli waris yang memperoleh ¼ (seperempat), yaitu
a)      Suami, jika istrinya yang meninggal itu mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan/meninggalkan anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.
b)      Istri, baik seorang/lebih, jika suami tidak meninggalkan anak, baik laki-laki maupun perempuan dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
3)      Ahli waris yang memperoleh 1/8 (seperdelapan), yaitu istri, jika suami meninggalkan anak, baik laki-laki maupun perempuan atau anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.
4)      Ahli waris yang memperoleh 2/3 (dua pertiga), yaitu
a)      Dua anak perempuan/lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada anak laki-laki, anak perempuan menjadi ahli waris asabah.
b)      Dua anak perempuan/lebih dari anak laki-laki (cucu) jika tidak ada anak perempuan.
c)      Saudara perempuan seibu sebapak lebih dari satu.
d)     Saudara perempuan sebapak, dua orang/lebih jika tidak ada saudara perempuan seibu sebapak.
5)      Ahli waris yang mendapat 1/3 (sepertiga), yaitu
a)      Ibu, apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak/cucu, tidak pula meninggalkan dua orang saudara, baik saudara seibu sebapak/saudara sebapak saja.
b)      Dua orang saudara/lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
6)      Ahli waris yang mendapat 1/6 (seperenam), yaitu
a)      Ibu, apabila yang meninggal itu mempunyai anak, cucu dan saudara/lebih baik saudara laki-laki/perempuan, seibu sebapak/sebapak saja.
b)      Bapak, jika yang meninggal itu meninggalkan anak/cucu.
c)      Nenek, jika ibu dari si mayit tidak ada.
d)     Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian/berbilang jika bersama satu anak perempuan. Apabila anak perempuan si mayit lebih dari satu, cucu perempuan itu tidak mendapat harta pusaka.

b.     Beberapa contoh cara menghitung harta pusaka
Apabila harta pusaka itu akan dibagikan, sebelumnya perlu dipelajari lebih dahulu antara lain: siapa saja ahli warisnya? Siapakah diantara mereka yang mendapat bagian tertentu (zawil furud), asabah, mahjub, dan beberapa bagian masing-masing? Sesudah diketahui, barulah dihitung bagian masing-masing dengan cermat dan teliti.
Bagian ahli waris yang tertentu itu ada enam macam, yaitu ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Bilangan itu adalah bil.pecahan. Karena itu, bila ada ahli waris yang mendapat bagian ½, sedangkan yang lain 1/3, harus dicari KPK-nya (Kelipatan Persekutuan terKecil). KPK dari dua bilangan itu adalah 6.
Dalam ilmu faraid, KPK itu disebut asal masalah, dan hanya terbatas pada 7 macam saja, yaitu asal masalah 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.

Soal
Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya seorang anak perempuan, suami, dan bapak. Setelah dihitung, harta peninggalan berjumlah Rp87.000.000,00. sedangkan hak-hak mayat yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah
a)      Biaya perawatan mayat     Rp1.000.000,00.
b)      Utang-piutang mayat        Rp2.000.000,00.
c)      Zakat mal dan fitrah         Rp1.000.000,00.
d)     Wasiat                               Rp3.000.000,00.
Berapakah bagian masing-masing?
Jawab
Hak mayat = Rp7.000.000,00.
Hak ahli waris = Rp87.000.000,00 – Rp7.000.000,00 = Rp80.000.000,00
Anak perempuan mendapat ½ (karena tunggal). Suami mendapat ¼ (karena ada anak). Bapak menjadi asabah (karena tidak ada laki-laki/cucu laki-laki). Asal masalah (KPK) = 4.
Karena angka 4 adalah angka terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing penyebut 2 dan 4.
Perbandingannya        ½ : ¼ = 2 : 1
Jumlah bagian anak perempuan dan suami adalah 2 + 1 = 3
Sisa = 4 – 3 = 1 (jumlah bapak selaku asabah)
Jadi, jumlah seluruhnya = 2 + 1 + 1 = 4
Rumus bagian masing-masing = bagian orang/jumlah seluruhnya x hak ahli waris (jumlah harta pusaka – hak mayat)


Jadi, bagian masing-masing:
Anak perempuan         = 2/4 x Rp80.000.000,00 = Rp40.000.000,00
Suami                          = ¼ x Rp80.000.000,00   = Rp20.000.000,00
Bapak                          = ¼ x Rp80.000.000,00   = Rp20.000.000,00
                                                            Jumlah      = Rp80.000.000,00

Keterangan :
Dalam ilmu faraid, menmbah angka penyebut agar menjadi sama dengan pembilangnya disebut aul. Sedangkan, mengurangi angka penyebut agar menjadi sama dengan pembilangnya disebut rad.

f. Hikmah Hukum Waris dalam Islam

ü  Untuk menunjukkan ketaatan kita kepada Allah subhanallahuwata’ala.
ü  Untuk menegakkan keadilan.
ü  Untuk tetap mengharmoniskan hubungan antarkerabat.
ü  Untuk lebih menyejahterakan keluarga yang ditinggal.
ü  Untuk kemaslahatan masyarakat.
ü  Mengangkat martabat dan hak kaum wanita sebagai ahli waris.
ü  Semua ahli waris dapat membagi harta warisan secara demokratis.
ü  Dalam sistem kewarisan Islam, mengandung ajaran tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan demokrasi.
ü  Terhindar dari sifat serakah.
ü  Terhindar dari makan makanan dengan jalan yang tidak sah.




DPR Gerah dengan Perdagangan Bebas Indonesia-Cina  


 Pascaberlakunya perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Cina, produk buatan Negeri Tirai Bambu kian mudah didapat di pasaran. Mulai dari mainan, tekstil, mesin, dan masih banyak lainnya. Kalangan DPR mendadak gerah dengan kondisi ini. "Apa (yang membuat) Ibu Mari E Pangestu begitu betul-betul sudah menyatakan kesiapan," tanya anggota Komisi VI DPR, Idris Laena kepada Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (20/1).

Pemerintah selain tengah melakukan perundingan ulang untuk 228 pos tarif yang tak siap bersaing di pasar bebas, juga mengkaji subsidi bagi industri. "Kalau seandainya ada justifikasi tertentu, tentu dukungan dalam bentuk subsidi bunga bisa saja diberikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, untuk membantu industri dalam negeri tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, pemberian bantuan pun tidak boleh melanggar rambu-rambu perdagangan bebas. "Memberi subsidi bunga untuk ekspor tidak boleh," ucap Mendag Mari E Pangestu.

Padahal, hingga kini sebagian produk Indonesia masih sulit bersaing. Ditambah lagi dengan pungutan liar, birokrasi berbelit, buruknya infrastruktur, serta pasokan energi yang tak memadai seolah menjadi masalah rutin yang tidak kunjung terselesaikan. Ancaman tersebut perlahan akan menggerus kemampuan bersaing Indonesia di pasar internasional.(BOG)

Bacaan Do’a Iftitah
ALLAHU AKBAR KABIERAW WALHAMDULILLAHI KATSIERA. WASUBHANALLAHI BUKRATAW WA-ASHILA.
“WAJJAHTU WAJHIA LILLADZIE FATHARAS SAMAWATI WAL ARDLA HANIEFAN MUSLIMAWWAMA ANAMINAL MUSYRIEKIEN. INNA SHALATI WANUSUKI WAMAHYAYA WAMAMATI LILLAHI RABBIL’ALAMIEN. LASYARAKIEKA LAHU WABIDZALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIEN.“
Artinya :
Maha besar Allah, segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya. Maha Suci Allah sepanjang pagi dan petang.
“ Saya menghadapkan muka saya kepada Tuhan pencipta langit dan bumi dengan rendah hati dan sejujur-jujurnya sebagai seorang muslim, bukan sebagai seorang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Tiada sekutu bagiNya. Begitulah saya diperintah, dan saya sebahagian dari orang islam.

- Surat Al Fatihah
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIM.
ALHAMDU LILLAHI-ROBBIL ‘ALAMIN. ARRAHMA NIRRAHIM. MALIKI YAUMIDDIN. IYYAKA NA’BUDU WAIYYA-KANASTA’IN IHDINASH-SHIRA-THAL MUSTAQIM, SHIRATHALLADZINA AN’AMTA’ALAIHIM GHAIRIL MAGHDHUBI ‘ALAIHIM. WALADL DLAALLIIN, AMIN
Artinya :
“ Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Yang pengasih dan penyayang. Yang menguasai hari kemudian. Pada-Mulah aku menyembah, dan kepada-Mulah aku meminta pertolongan. Tunjukilah kami ke jalan yang lurus. Bagaikan jalannya orang-orang yang telah Engkau beri ni’mat. Bukan jalan mereka yang pernah Engkau murkai, atau jalannya orang-orang yang sesat.

- Ruku
SUBHAANA RABBIYAL ADZIIMI WABIHAMDIHII ( 3 kali )
Artinya :
“Mahasuci Allah Maha Agung serta memujilah aku kepadaNya.“

- I’TIDAL
SAMI’ALLAAHU LIMAN HAMIDAH.
Artinya :
Allah mendengar orang yang memujiNya.
Pada waktu berdiri tegak ( I’tidal ) terus membaca :
“ RABBANAA LAKAL HAMDU MIL USSAMAWAATI WAMI UL ARDLI WAMIL UMAA SYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU “
Artinya :
Ya Allah Tuhan kami! Bagi-Mu segala puji, sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh barang yang Kau kehendaki sesudah itu

- SUJUD
“ SUBHAANA RABBIYAL A’LAA WABIHAMDIHII ( 3 kali )
Artinya :
“ Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi, dan memujilah aku kepada-Nya. “

- DUDUK ANTARA DUA SUJUD
“ RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII WA’AAFINI WA’FUANNII. “
Artinya :
“ Ya Allah, ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku dan cukupkanlah segala kekurangan dan angkatlah derajat kami dan berilah rizqi kepadaku, dan berilah aku petunjuk dan berilah kesehatan kepadaku dan berilah ampunan kepadaku.

- TASYAHUD / TAHYAT (AKHIR)
“ ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWAATU THTHAYYIBAATU LILLAAH ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH. ASSALAAMU’ ALAINAA WA’ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHAILLALLAAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH. ALLA HUMMA SHALLI’ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD, WAALA AALI SAYYI DINAA MUHAMMAD. “ KAMAA SHALLAITA ‘ALAA SAYYIDIINA IBRAHIM. WA’ALAA AALI SAYYIDINA IBRAHIM, WABAARIK’ALA SAYYIDINA MUHAMMAD, WA’ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD. KAMAA BARAKTA’ALAA SAYYIDINAA IBRAHIM, WA’ALAA AALI SAYYIDINAA IBRAHIM, FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIDUM MAJIID.”
Artinya :
Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah, salam, rahmat, dan berkahNya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Salam keselamatan semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah! Limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad. “ Sebagimana pernah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. “ Diseluruh alam semesta Engkaulah yang terpuji, dan Maha Mulia.”

- SALAM
“ ASSALAAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAAHI.
Artinya :
“ Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.

MAHFUD MD: SANG PEJUANG KEBENARAN HUKUM
Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, pria kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957, itu adalah alumnus dan guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, juga lulusan Fakultas Sastra dan Kebudayaan serta doktor hukum tata negara UGM. Sebelumnya, ia anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR dan mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur (Kabinet Persatuan Nasional). Ia terpilih menjadi hakim konstitusi di DPR dan dilantik menjadi hakim konstitusi pada 1 April 2008.
Mahfud MD terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011. Ia didampingi Abdul Muhktie Fadjar sebagai wakil ketua MK. Suasana demokratis terlihat selama proses pemilihan. Mahfud, sesaat setelah terpilih, langsung menghampiri Jimly dan saling berjabat tangan. Jimly pun mengucapkan selamat dan mendukung ketua baru MK. Mahfud juga menilai Jimly Asshiddiqie telah membawa MK dikenal publik sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel. Kemudian ia berjanji akan menjaga independensi dan netralitas MK serta bertindak sebagai negarawan dalam setiap keputusannya. Sebagai seorang hakim konstitusi ia akan menjadi seorang negarawan yang baik bukan lagi politikus.
Mahfud MD menyadari betul Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk menjaga keadilan, bukan “corong” Undang-Undang dan produk hukum lainnya. Hal ini ditekankan, sebab selama ini hukum yang diterapkan oleh para penegak hukum lebih terasa pada sesuainya sebuah keputusan dengan bunyi teks hukum, sementara rasa keadilan sebagai tujuan daripada dirumuskannya hukum jauh dari capaian semestinya.
Mahfud juga aktif dalam mengkritisi realitas hukum di Indonesia, dimana paradigma perumus, pembuat (pemerintah dan DPR) dan penegak hukum masih terjebak pada paradigma hukum konservatif. Menurutnya, seharusnya paradigma hukum yang terbangun di tataran perumus dan penegak hukum saat ini adalah paradigma progresif, yang nantinya akan mengarah pada terwujudnya keadilan substantif. Mahfud sendiri dikenal dengan hukum Progresifnya.
Hukum konservatif
Ada beberapa indikator yang memperlihatkan realitas hukum Indonesia berwatak konservatif ini. Pertama, proses pembuatannya bersifat sentralistis yang didominasi oleh lembaga-lembaga negara. Semestinya, proses pembuatan hukum dilakukan melalui pendekatan masyarakat (partisipatif), sehingga rasa keadilan yang diinginkan masyarakat bisa terwujud. Bahkan, Mahfudz menengarai sekarang ini ada kecenderungan untuk menyembunyikan pembuatan peraturan agar tidak mendatangkan kritik dari masyarakat.
Kedua, isi peraturan hukum lebih bersifat positivis-instrumentalistik. Artinya, hukum yang dibuat tidak lebih hanya untuk dijadikan instrumen legitimasi kehendak penguasa, bukan untuk melaksanakan kehendak rakyat. Ketiga, pelaksanaannya lebih mengutamakan program dan kebijakan jangka pendek dari pada menegakkan asas-asas dasar konstitusional demi mencapai tujuan negara. Dan keempat, penegakan hukum seringkali lebih mengutamakan perlindungan korps kelembagaan. Yang terjadi kemudian, pembelokan hukum oleh aparat untuk mengaburkan pelanggaran atau kekeliruan oleh lembaga negara tertentu seringkali dilakukan.
Hukum Progresif
Dengan kondisi faktual hukum di atas, sangatlah penting ke depan paradigma hukum yang harus dipegang oleh para perumus dan pembuat serta penegak hukum adalah hukum progresif. Mahfud mengakui, dengan paradigma profresif ini, beberapa kali MK melakukan terobosan-terobosan hukum yang tak ayal banyak menuai kritikan.
Mahfud mengurai pendapatnya dengan mengutip pandangan ahli hukum, Satjipto Raharjo (alm.), tentang paradigma hukum progresif. Yaitu, pertama, hukum sejatinya adalah untuk manusia. Kedua, hukum senantiasa menolak untuk mempertahankan status quo. Dan ketiga, hukum memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam berhukum.
Dengan paradigma progresif ini, hukum akan berjalan dalam upayanya melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak. Dengan ini pula, hukum akan berjalan secara fleksibel dan mengalir, tanpa harus berpaku teguh terhadap peraturan-peraturan yang justru seringkali membelenggu masyarakat. Konsekuensinya, hukum secara tertulis juga akan selalu mengalami perubahan-perubahan, dan ini merupakan suatu keniscayaan.
Perangkat teoritis di atas salah satu alasan (atau dasar) MK dalam melakukan tugas konstitusionalnya. Selain itu, Mahfudz menegaskan, MK bergerak sesuai prinsip keadilan substantif, bukan prosedural sebagaimana banyak diterapkan aparat penegak hukum dan lembaga negara lainnya. Dengan dua alasan inilah MK mengawal konstitusi agar tidak dilanggar.
Dengan alasan ini pula, Mahfudz menyatakan, demi tercapainya rasa keadilan, Undang-Undang dan aturan hukum lainnya boleh saja dikesampingkan. Untuk tercapainya rasa keadilan ini pula MK seringkali “melampaui” Undang-Undang dalam memutuskan sengketa hukum. Rasa keadilan lebih ditekankan sebab, sejak dulu hingga sekarang, hukum dibuat dalam proses politik yang buruk.
Karenanya, jika penegak hukum dalam memutuskan perkara terpaku pada aturan-aturan hukum tertulis (formalistik), kemungkinan besar akan banyak yang jauh dari tewujudnya keadilan. Prinsip formalistik ini banyak dipegang oleh penegak hukum hingga sekarang. Makanya MK selalu melakukan terobosan-terobosan hukum guna memecah kebuntuan serta meluruskan hukum, yang secara konstitusional seringkali melawan arah terwujudnya keadilan.
(Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

Manfaat Akan Teknologi Informasi dan Komunikasi Di Era Modern


Tidak bisa dipungkiri, keberadaan komputer  saat ini bukan  lagi  merupakan barang  mewah,  Alat  ini  sudah digunakan di berbagai  bidang  pekerjaan, termasuk dalam dunia pendidikan.

Pengenalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diharapkan dapat membuat  perubahan  pesat  dalam  kehidupan  yang  mengalami  penambahan  dan perubahan dalam penggunaan beragam produk TIK.

Melalui perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi, kita bisa mencari, mengeksplorasi, menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan efektif. TIK akan memudahkan kita, mendapatkan  ide  dengan cepat dan bertukar pengalaman  dari  berbagai  kalangan.

Dengan demikian, diharapkan dapat mengembangkan  sikap  inisiatif  dan  kemampuan  belajar  mandiri,  sehingga  kita dapat  memutuskan dan  mempertimbangkan  sendiri  kapan dan dimana penggunaan TIK secara  tepat  dan  optimal,  termasuk  implikasinya saat ini dan dimasa yang akan datang.

Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan Teknologi  Komunikasi  merupakan  segala  hal  yang  berkaitan  dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.

Oleh karena itu, Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi adalah suatu  padanan  yang  tidak  terpisahkan  yang  mengandung  pengertian  luas  tentang segala  kegiatan  yang  terkait  dengan  pemrosesan,  manipulasi,  pengelolaan,  dan transfer/pemindahan informasi antar media.

Secara khusus, tujuan mempelajari Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah:

1.  Menyadarkan  kita akan  potensi  perkembangan  teknologi  informasi  dan komunikasi  yang  terus  berubah  sehingga  termotivasi  untuk mengevaluasi  dan  mempelajari  teknologi  ini  sebagai dasar untuk belajar sepanjang hayat.

2.  Memotivasi  kemampuan  kita agar bisa  beradaptasi  dan  mengantisipasi perkembangan  TIK,  sehingga  bisa melaksanakan dan menjalani aktifitas kehidupan sehari hari secara mandiri dan lebih percaya diri.

3.  Mengembangkan  kompetensi kita  dalam  menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk  mendukung  kegiatan  belajar,  bekerja,  dan  berbagai aktifitas dalam kehidupan sehari hari.

4.  Mengembangkan  kemampuan  belajar  berbasis  TIK,  sehingga  proses  pembelajaran  dapat  lebih  optimal,  menarik,  dan mendorong  kita lebih terampil  dalam  berkomunikasi,  terampil  mengorganisasi informasi, dan terbiasa bekerjasama. 5.  Mengembangkan kemampuan belajar mandiri, berinisiatif, inovatif, kreatif, dan bertanggung jawab  dalam  penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pembelajaran, bekerja, dan pemecahan masalah sehari hari.

Saat ini Depdiknas  mempunyai  program  pengembangan  Teknologi Informasi dan Komunikasi  secara  besar besaran.  Ada  tiga posisi penting Depdiknas dalam program pengembangan TIK, yaitu:

1.  Bidang kejuruan, TIK menjadi salah satu jurusan di SMK. Pengembangan TIK secara  teknis  baik  hardware  dan  software  masuk  dalam  kurikum  pendidikan. Dibentuknya  ICT center di seluruh Indonesia.  Untuk menghubungkan sekolah  sekolah di sekitar ICT center dibangun WAN (Wireless Area Network) Kota.

2.  Pustekkom,  sebagai  salah  satu  ujung  tombak  dalam  pengembangan  TV pendidikan  interaktif,  E learning  dan  E SMA.  Program  ini  bertujuan  untuk mempersempit  jurang  perbedaan  kualitas  pendidikan  antara  kota  besar  dengan daerah.

3.  Jardiknas  (Jejaring  Pendidikan  Nasional),  bertujuan  untuk  mengintegrasikan kedua  program  di  atas  agar  terbentuk  sebuah  jaringan  yang  menghubungkan semua sekolah di Indonesia. Sehingga diperkirakan di masa depan semua sekolah di Indonesia akan terkoneksi dengan internet. Melihat program yang diadakan oleh Depdiknas kita bisa memanfaatkan fasilitas tersebut karena bersifat terbuka.